Lagi-lagi berita korupsi polisi. Padahal berita kasus
dugaan korupsi pengadaan simulator SIM senilai Rp 3 miliar oleh Mantan
Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo belum reda. Tapi baru-baru ini
publik kembali dihebohkan video polisi lalu lintas korupsi di Bali.
Nah, ribut-ribut berita polisi korupsi ini, ada baiknya kita mengetahui asal usul korupsi polisi. Menurut Guru
Besar Sosiologi Hukum Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar, karena
banyak kasus korupsi, kondisi kepolisian menjadi tidak normal.
"Seharusnya mereka menjadi contoh. Pengayom, menjaga keamanan, bukan
meminta uang. Fenomena ini merupakan kondisi tidak normal," kata dia
ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (4/4).
Bicara sejarah Bambang memang mengaku tidak faham detail kasus-kasus
korupsi di instansi penegak hukum itu. Dia hanya mengatakan penyakit
korupsi itu cukup lama menjangkiti intitusi, dan tampak sulit
disembuhkan hingga kini.
Pada Tahun 2004, seperti ditulis Bambang dalam artikel yang dimuat
Koran Sindo beberapa waktu lalu, Gubernur PTIK Irjen Pol Farouk Muhammad
pernah mendorong mahasiswa PTIK Angkatan 39 A melakukan penelitian
fenomena korupsi di lingkungan Polri.
Hasilnya, penyakit korupsi diidentifikasi telah merambah bidang
operasional maupun pembinaan. Adapun bentuk korupsi; ada korupsi
internal dan eksternal. Korupsi internal dilakukan petugas dengan tidak
melibatkan masyarakat umum. Bentuk korupsi ini menyangkut kepentingan
pelaku dalam lingkup kedinasan, tidak menyentuh langsung kepentingan
publik.
Contohnya korupsi jual-beli jabatan (purchase of position), korupsi
penerimaan menjadi anggota polisi (recruitment), korupsi dalam seleksi
masuk pendidikan lanjutan, korupsi dalam pendistribusian logistik dan
penyaluran dana keuangan.
Berikutnya korupsi eksternal, yaitu korupsi melibatkan kepentingan
masyarakat secara langsung. Contohnya korupsi mendamaikan kasus perdata
yang dianggap pidana, tidak melakukan penyidikan secara tuntas suatu
kejahatan, pungutan pada penerbitan pelbagai bentuk surat SIM, SCTK,
STNK, BPKB, surat laporan kehilangan barang dan lain-lain.
Selanjutnya Bambang mengutip Maurice Punch (1985) dalam buku Police
Organization. Punch mengatakan, korupsi polisi terjadi karena mereka
menerima atau dijanjikan keuntungan yang signifikan, di antaranya; untuk
melakukan sesuatu yang ada dalam kewenangan, melakukan sesuatu di luar
kewenangan, melakukan diskresi legitimasi dengan alasan tidak patut, dan
menggunakan cara di luar hukum untuk mencapai tujuan.
Sementara itu, Benedict Anderson dalam bukunya berjudul 'The Ideal of
Power in Javanese Culture' (1972), mengatakan bahwa korupsi di
Indonesia sudah terjadi sebelum Belanda menjajah Indonesia. Bahkan ada
yang bilang VOC bangkrut pada awal abad 20 akibat korupsi yang
merajalela di semua lini, termasuk kantor keamanan atau polisi.
Setelah proklamasi kemerdekaan banyak petinggi Belanda kembali
pulang. Posisi kosong mereka kemudian diisi oleh kaum pribumi pegawai
pemerintah Hindia Belanda (ambtenaar) yang tumbuh dan berkembang di
lingkungan korup. Kultur korupsi tersebut berlanjut hingga masa
pemerintah Presiden Soekarno, Orde Lama dan Presiden Soeharto, Orde
Baru.
Periode orde baru tidak banyak kasus korupsi para jenderal terkuak.
Namun demikian, Rum Aly, dalam bukunya berjudul Titik Silang Jalan
Kekuasaan Tahun 1966 terbitan Kata Hasta Pustaka, Jakarta, I Juli 2006,
sempat menulis kasus korupsi jumbo pejabat polisi yang tercatat pertama
kali pada akhir 1970-an yang dilakukan Letnan Jenderal Siswadji bersama
colega para jederal yang menggerogoti uang institusi hingga Rp 44
miliar.
Setelah itu kasus-kasus korupsi melibatkan pejabat kepolisian terus
mencuat hingga sekarang. Sebelum dugaan kasus korupsi Irjen Djoko
timbul, kasus korupsi lebih dulu menyeret Jendral Susno Duadji, Perwira
Polisi Edmond Elyas, Raja Erizman, Suyitno Landung dan Samuel Ismoko.
Lalu bagaimana dengan kasus korupsi recehan seperti dilakukan Polisi Lalu Lintas di Bali?
Source :
merdeka.com